BAHAYA NARKOBA BAGI REMAJA DAN SISWA

https://hellosehat.com

BAHAYA NARKOBA BAGI REMAJA DAN SISWA
Narkoba, yaitu singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya, definisinya adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral ataupun diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan kepada penggunanya.
Dewasa ini, penyalahgunaan  narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan remaja kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Undang-Undang No. 35 tahun 2009 mengatakan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
a. Tanaman papaver, opium mentah, opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
b. Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina.
Menurut Undang-Undang No. 5/1997Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
a. Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
b. Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing, berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya.Jenis narkoba juga adalah termasuk ganja. Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan. Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:
1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.
2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.
Tanda atau gejala kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba pada seseorang dapat dilihat dalam beberapa hal berikut :
1. Gejala fisik, antara lain :
*Berat badan turun drastis
*Mata terlihat cekung dan merah, muka pucat, dan bibir kehitam-hitaman
*Buang air besar dan buang air kecil kurang lancer
*Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas
2. Emosi, antara lain :
*Sangat sensitif dan cepat merasa bosan
*Bila ditegur atau dimarahi, menunjukkan sikap membangkang
*Emosi naik turun dan tidak ragu untuk memukul orang atau berbicara kasar terhadap anggota keluarga atau orang di sekitarnya
*Nafsu makan tidak menentu
3. Perilaku
*Malas dan sering melupakan tanggung jawab dan tugas-tugas rutinnya
*Menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dari keluarga
*Sering bertemu dengan orang yang tidak dikenal keluarga, pergi tanpa pamit, dan pulang tengah malam
*Selalu kehabisan uang
*Waktu di rumah kerap dihabiskan di kamar tidur, kloset, gudang, ruang yang gelap, kamar mandi, dan tempat-tempat sepi lainnya.
*Takut dengan air dan malas mandi. Apabila terkena air akan terasa sakit.
*Mengeluarkan keringat berlebihan
*Sering mimpi buruk
*Sering nyeri di kepala
*dll 
Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lindungi Hutan kita, jangan bakar hutan kita!

TUGAS 1 SECTION CLASS

MENGENAL POHON PISANG