BAHAYA NARKOBA BAGI REMAJA DAN SISWA
https://hellosehat.com
BAHAYA NARKOBA BAGI REMAJA DAN SISWA
Narkoba,
yaitu singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya
lainnya, definisinya adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia,
baik secara oral ataupun diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah
pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat
menimbulkan ketergantungan kepada penggunanya.
Dewasa ini,
penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan remaja
kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat
membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda
sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, Narkoba adalah
singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Narkotika adalah zat atau
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Undang-Undang
No. 35 tahun 2009 mengatakan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan. Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan
sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk
jenis narkotika adalah:
a. Tanaman papaver, opium mentah, opium obat, morfina,
kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
b. Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan
kokaina.
Menurut
Undang-Undang No. 5/1997Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan
perilaku. Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut,
namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka
psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan
demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut
psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang
termasuk psikotropika antara lain:
a. Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax,
Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam,
Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
b. Alkohol yang mengandung ethyl etanol,
inhalen/sniffing, berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama
dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika
aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Narkoba
adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara nafza
merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat
terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan
terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk
istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya.Jenis narkoba
juga adalah termasuk ganja. Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan
digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat.
Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun
demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini
lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak
tempat disalahgunakan. Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang.
Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan
pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung
bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Kokain
adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokain
merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal
dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh
penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Dari
efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:
1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan
mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan
bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa
mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai
turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah
Putaw.
2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan
kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh
yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya
persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari
tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain
itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai
adalah marijuana atau ganja.
Tanda atau
gejala kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba pada seseorang dapat dilihat
dalam beberapa hal berikut :
1. Gejala fisik, antara lain :
*Berat badan turun drastis
*Mata terlihat cekung dan merah, muka pucat, dan bibir
kehitam-hitaman
*Buang air besar dan buang air kecil kurang lancer
*Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas
2. Emosi, antara lain :
*Sangat sensitif dan cepat merasa bosan
*Bila ditegur atau dimarahi, menunjukkan sikap
membangkang
*Emosi naik turun dan tidak ragu untuk memukul orang
atau berbicara kasar terhadap anggota keluarga atau orang di sekitarnya
*Nafsu makan tidak menentu
3. Perilaku
*Malas dan sering melupakan tanggung jawab dan
tugas-tugas rutinnya
*Menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dari keluarga
*Sering bertemu dengan orang yang tidak dikenal
keluarga, pergi tanpa pamit, dan pulang tengah malam
*Selalu kehabisan uang
*Waktu di rumah kerap dihabiskan di kamar tidur,
kloset, gudang, ruang yang gelap, kamar mandi, dan tempat-tempat sepi lainnya.
*Takut dengan air dan malas mandi. Apabila terkena air
akan terasa sakit.
*Mengeluarkan keringat berlebihan
*Sering mimpi buruk
*Sering nyeri di kepala
*dll
Oleh sebab
itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua,
harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat
anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga
dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita
untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang
dapat terealisasikan dengan baik.
Komentar
Posting Komentar