STOP BULLYING!
Sumber : https://youthfulplanet2a6.wordpress.com/tag/bullying/
STOP
BULLYING!
Berbicara tentang Bullying, hal
ini merupakan sesuatu tindakan merugikan orang lain yang saat ini sedang marak
terjadi di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendisikan. Bullying adalah tindakan di mana satu orang atau lebih
mencoba untuk menyakiti atau mengontrol orang lain dengan cara kekerasan. Ada
banyak jenis bullying. Bisa
menyakiti dalam bentuk fisik, seperti memukul, mendorong, dan sebagainya. Dalam
bentuk verbal adalah menghina, membentak, dan menggunakan kata-kata kasar. (sumber : cewekbanget.grid.id)
Bullying juga
dapat disebut dengan tindakan mengintimidasi dan memaksa seorang individu atau
kelompok yang lebih lemah untuk melakukan sesuatu di luar kehendak mereka, banyak
penyebab dari Bullying itu sendiri sehingga banyak orang yang rusak secara
mentalnya dan cenderung takut untuk menghadapi dunia luar. Dalam hal ini tentu
saja Orang tua sering tidak menyadari, anaknya menjadi korban bullying di
sekolah ataupun ditempat lainnya.
Bentuk yang paling umum dan sangat biasa terjadi yaitu dari bentuk bullying di
sekolah adalah pelecehan dalam bentuk ejekan, menggoda atau meledek dalam
penyebutan nama. Jika tidak diperhatikan, bentuk penyalahgunaan ini dapat
meningkat menjadi teror fisik seperti menendang, meronta-ronta dan bahkan
pemerkosaan.
Kementerian
Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) menyebutkan bahwa ada dua kota
yang jadi fokus penanganan kasus bullying yaitu Kota Semarang dan Makassar. Maka
dari itu, KPPA memilih berkolaborasi dengan dua peneliti Unicef demi mengatasi
maraknya kasus bullying yang terjadi belakangan ini.
Asisten
Deputi Perlindungan Anak KPPA Rini Handayani menjelaskan, dua kota tersebut
juga punya angka jumlah kekerasan terhadap anak sangat tinggi. "Kami belum
bisa menyurvei keseluruhan, hanya saja Jawa Tengah menempati lima besar kasus
kekerasan terhadap anak di Indonesia. Dibawahnya terdapat Jawa Barat,"
ungkap Rini, saat menggelar pertemuan di Hotel Grandhika, Jalan Pemuda, Semarang,
kepada Tribunjateng.com, Selasa (20/3/2018). (sumber : Tribunjateng.com)
Alasan mengapa Anak-anak Melakukan Bullying?
Biasanya si pelaku ini
memulai kegiatan ini di sekolah pada usia dini, biasanya dengan melakukan teror
kepada yang lemah dengan cara mengintimidasi secara psikologis. Biasanya,
anak-anak akan mengganggu karena berbagai alasan, misalnya mencari perhatian teman
sebayanya agar terlihat keren dan ditakuti atau juga karena merasa penting dan merasa memegang kendali. Banyak juga
bullying di sekolah dipacu karena meniru tindakan orang dewasa, melihat atau
menonton video dari gadget atau program televisi.
Penindasan memiliki efek jangka panjang pada korban dan si penindas itu
sendiri. Untuk korban, perlakuan itu merampas rasa percaya diri
mereka. Untuk pelaku bullying, efeknya adalah menjadi kebiasaan
dan akan terus melakukan tindakan tidak terpuji itu bukan sampai disitu saja.
Oleh sebab itu, ketakutan dan trauma yang diderita oleh korban bullying akan
memicu kecenderungan putus sekolah karena takut akan terjadi hal yang demikian
lagi..
Biasanya, si korban ini
tidak akan mengeluh akan
perlakuan tidak menyenangkan yang menipa dirinya, karena mungkin saja takut
pula akan mendapat tindak lanjut dari si penindas tersebut. Namun, mereka
biasanya menunjukkan beberapa gejala seperti di bawah ini:
·
sering bolos
sekolah karena ia merasa sekolah tidak lagi menjadi tempat yang nyaman dan aman
untuknya
·
kesulitan tidur
·
biasanya
gelisah, lesu dan putus asa terus-menerus
·
sering diam dan
tidak banyak bicara seperti teman sebayanya
·
tiba-tiba
menjauhkan diri dari aktivitas yang disukai sebelumnya seperti naik bus sekolah
atau mengunjungi tempat bermain
Kenapa bullying harus diberantas?
Kenapa tindakan
bullying harus diberantas? Selain yang sudah saya paparkan diatas, tindakan
kejahatan yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia ini sudah melanggar
norma agama dan hukum pantas harus ditindaklanjuti selain agar tidak terjadi
lagi, karena akan banyak pihak yang dirugikan dengan adanya tindak kriminal
ini, selain itu juga korban harus mendapat perlindungan yang kuat menyangkut
HAM nya sebagai warga negara Indonesia yang paut dilindungi.
Komentar
Posting Komentar